Selama Ops Zebra, 207 Kendaraan Kena Tilang
Editor: Radian
|
Senin , 28 Oct 2024 - 22:14
Satlantas Polres Rejang Lebong saat memberikan sosialisasi kepada pengendara.-DOK/HUMAS POLRES RL -
Bahkan sanksi penggunaan kendaraan knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama sebulan, dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1," tandasnya.