Selama Ops Zebra, 207 Kendaraan Kena Tilang

Satlantas Polres Rejang Lebong saat memberikan sosialisasi kepada pengendara.-DOK/HUMAS POLRES RL -

Bahkan sanksi penggunaan kendaraan knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama sebulan, dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1," tandasnya.

Tag
Share