Bawaslu Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Politik Uang di Pilkada 2024
ist Logo Bawaslu.--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam politik uang pada Pilkada Kota Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 187 A ayat satu dan dua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyatakan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara aturan yang mengatur pilkada dengan pilkada, terutama dalam hal pengaruh uang.
Nisa mengakui bahwa pada pilkada, bukan hanya calon atau tim sukses yang memberikan dukungan dana oknum yang menerima uang juga dapat dipidana.
"Kalau pemilu itu kan yang kena peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye yang didaftarkan di KPU. Tapi kalau pilkada siapa saja, artinya pemberi maupun penerima bisa kena," ungkap Nisa.
BACA JUGA:Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang Pakai Dana Pribadi Prabowo
BACA JUGA:Faldo Maldini dan Fadhlin Dapat Jokowi di Solo, Klaim Dapat Petuah Khusus
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang politik uang, agar warga tidak terjerat praktik yang terkait dengan politik uang.
Lebih jauh, pengaruh uang dalam politik merupakan masalah sosial yang rentan disalahgunakan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin.
"Inilah pentingnya peran pengawasan partisipatif, yang bukan saja menjadi kerja Bawaslu. Tapi juga keterlibatan masyarakat di dalamnya, untuk mencegah praktik kecurangan atau pelanggaran dalam Pemilu," terang dia.Selain itu, pihaknya juga akan mengajak para paslon untuk berdiskusi terkait aturan pilkada, agar mereka paham tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Nanti setelah ditetapkan sebagai peserta resmi oleh KPU, kita akan sosialisasi ke paslon tentang apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh," tutupnya.