6 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan dan Bebas Balik Nama!
6 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan dan Bebas Balik Nama!--
BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, ada beberapa jenis kendaraan yang akan dibebaskan dari pajak tahunan dan bebas balik nama.
Selain itu, sejumlah kendaraan juga mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Ayat 7, pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).
Kemudian regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Menurut Ayat 10, PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
BACA JUGA:Ini Alasan iPhone 16 Belum Rilis di Indonesia
BACA JUGA:Terungkap, Presiden Prabowo Ternyata Biayai Sendiri Retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
Ini 6 jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan:
1. Kereta Api
Kereta api merupakan salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB.
2. Kendaraan untuk Keamanan