6 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan dan Bebas Balik Nama!
6 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan dan Bebas Balik Nama!--
Ini adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Biasanya, kendaraan jenis ini digunakan oleh TNI dan Polri.
3.Kendaraan Bermotor EBT
Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan, dan perbedaan suhu lapisan laut.
4. Kendaraan Listrik
Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas PKB 0% atau pembebasan pajak.
Ini berlaku untuk kendaraan listrik milik perorangan dan perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk angkutan orang serta barang.
5. Kendaraan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan jenis ini juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Di antaranya kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional.
6. Kendaraan Lainnya
Yang dimaksud dengan kendaraan lainnya yakni sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda. Salah satunya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.