SPMB 2025 Dimulai Juli, Disdikbu Pastikan Pelaksanaan Berjalan Transparan dan Akuntabel

Hanapi SPd MM--
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 akan berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
Tahapan pelaksanaan SPMB dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait pelaksanaan SPMB, termasuk penyesuaian jalur penerimaan siswa berdasarkan kondisi geografis dan jumlah sekolah di masing-masing wilayah.
"Juknis SPMB sudah kami terima dan masih kami pelajari. Untuk jenjang SMP di Rejang Lebong, jalur domisili diberlakukan berdasarkan wilayah kecamatan karena sebagian besar kecamatan hanya memiliki satu atau dua SMP," ujar Hanapi.
BACA JUGA:SMPN 4 Rejang Lebong Tampilkan Hasil Karya Siswa Lewat Panen Karya P5
BACA JUGA:Siapkan Berkas Ini untuk Daftar Beasiswa Djarum Plus 2025, Simak Juga Cara Daftarnya!
Hanapi menambahkan, penerimaan siswa baru melalui sistem SPMB akan dirancang agar lebih merata, dengan mempertimbangkan daya tampung masing-masing sekolah. Disdikbud juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada sekolah yang kelebihan siswa, maupun yang tidak mendapat peserta didik baru.
"Kami pastikan tidak ada sekolah yang kekurangan siswa, dan tidak ada yang melebihi kapasitas. Semua akan berjalan sesuai daya tampung," tegas Hanapi.
Sebagai informasi, SPMB merupakan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meski secara garis besar mekanismenya serupa, terdapat beberapa perbedaan penting dalam jalur penerimaan. Jika dalam PPDB dikenal dengan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi, maka dalam SPMB jalur tersebut diperbarui menjadi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur domisili menggantikan jalur zonasi, sementara jalur mutasi diperluas cakupannya, termasuk untuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan. Sistem ini juga didesain agar lebih seragam di seluruh daerah, dengan pengawasan ketat terhadap integritas dan transparansi.
"SPMB merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan kualitas penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia," tutup Hanapi. (CE3)
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 akan berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Tahapan pelaksanaan SPMB dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait pelaksanaan SPMB, termasuk penyesuaian jalur penerimaan siswa berdasarkan kondisi geografis dan jumlah sekolah di masing-masing wilayah.
"Juknis SPMB sudah kami terima dan masih kami pelajari. Untuk jenjang SMP di Rejang Lebong, jalur domisili diberlakukan berdasarkan wilayah kecamatan karena sebagian besar kecamatan hanya memiliki satu atau dua SMP," ujar Hanapi.