Rejang Lebong Terapkan E-Purchasing, Puluhan Kegiatan Sudah Dilelang Lewat Sistem Digital

Hary Eko Purnomo.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik atau e-purchasing dalam sejumlah kegiatan pembangunan. Penerapan sistem ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempercepat proses pengadaan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo ST menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, pihaknya melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sudah memulai penggunaan sistem katalog elektronik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tahun ini kita sudah mulai menggunakan e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Eko.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun UKPBJ, sejauh ini terdapat 18 kegiatan yang telah dilelang melalui sistem e-purchasing.
BACA JUGA:Dirut RMBG Silaturahmi Bersama Gubernur dan Walikota
BACA JUGA:Asisten I Tegaskan Kades dan Perangkat Dilarang jadi Pengurus, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Beberapa kegiatan yang dimaksud di antaranya adalah rekontruksi Jembatan Dusun 3 Trans Taktoi dengan nilai kontrak sebesar 4,4 miliar rupiah, rekontruksi Jembatan Trans 25 di Desa Pal VII senilai 2,5 miliar, pembangunan saluran irigasi di Desa Tanjung Agung senilai 2,8 miliar, rekontruksi Jembatan Air Duku di Desa Duku Ulu senilai 5,4 miliar, serta perbaikan Jalan S Sukowati dengan anggaran sebesar 6,4 miliar.
"Untuk sistem e-purchasing ini masih dilakukan secara bertahap, sambil menyesuaikan dengan kesiapan kegiatan yang sudah masuk ke kami," sampai Eko.
Selain e-purchasing, kata Eko, jika UKPBJ Rejang Lebong juga tetap melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender konvensional.
Saat ini, ada empat paket kegiatan yang telah dilaksanakan lewat tender. Keempat paket tersebut meliputi belanja jasa konsultasi penyusunan rencana kontingensi senilai 300 juta rupiah, perluasan pemasangan sambungan rumah (SR) SPAM jaringan perpipaan paket satu senilai 943,7 juta, perluasan pemasangan SR SPAM paket dua senilai 1,16 miliar, serta pembangunan jaringan perpipaan SPAM Kabupaten Rejang Lebong senilai 1,5 miliar.
Di luar itu, pengadaan barang dan jasa juga dilakukan melalui mekanisme non-tender. Eko menyebut, setidaknya sudah ada 23 paket kegiatan yang telah ditangani melalui sistem non-tender.
BACA JUGA:Pemkab dan Pemkot Siapkan Paket Wisata Pegunungan-Pantai di Rejang Lebong
BACA JUGA:Pemerintah Desa Tanjung Dalam Salur BLT Dan Titik Nol
Dalam kesempatan tersebut, Eko mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk segera mengajukan proses pengadaan, khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).