Libatkan 100 Mahasiswa IAIN Curup, KPU Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Riko Saputra--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dikatakan Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman melalui Kasubbag Umum dan Logistik, Riko Saputra bahwa pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara ini terbagi dalam dua hari.

"Hari Rabu 30 Oktober untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Sedangkan hari Kamis 31 Oktober untuk suara suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara itu, kata Riko bahwa KPU Rejang Lebong melibatkan 100 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup.

BACA JUGA:Berantas Peredaran Miras, Polres Tutup Pabrik Arak Bali di RL

BACA JUGA:Lapangan SN Segera Dibangun Jogging Track

Dimana penyortiran dan pelipatan surat suara ini seluruhnya dipusatkan di Gudang Logistik KPU Rejang Lebong beralamat di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah.

"Kita targetkan seluruhnya rampung dua hari. Baik itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong," sampainya.

Sementara itu, Riko menyebut adapun surat suara yang akan dilakukan penyortiran kemudian dilipat jumlahnya masing-masing jenis pemilihan yakni 213.507 lembar.

"Itu sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan dari setiap TPS," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jika nanti dalam proses penyortiran ada surat suara rusak ada 2 mekanisme yang dilakukan. Hal ini karena antara surat Pilgub maupun Pilbup, pengadaan surat suaranya juga berbeda sehingga mekanisme permohonan penggantiannya juga dilakukan berbeda.

Untuk yang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, mekanismenya KPU Rejang Lebong mengajukan permohonan penggantian jika ada ditemukan surat suara rusak dan minta tambahan jika surat suara kurang langsung diajukan ke tempat pengadaan.

Sedangkan untuk yang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, sebut Riko, prosesnya KPU Rejang Lebong mengajukan permohonan pengantian itu ke KPU Provinsi Bengkulu.

Kemudian jika nanti, dalam proses penyortiran ada kelebihan surat suara dari jumlah kebutuhan. Maka proses selanjutnya akan dihapus dan musnahkan.

Tag
Share