Pengoperasian UPTD PPA Terkendala SDM dan Anggaran, Ini Intruksi Pjs Bupati!
Rapat pembahasan UPTD PPA bersama Pjs Bupati Rejang Lebong, Kamis 31 Oktober 2024.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pasca pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Permasalahan Perempuan dan Anak (UPT PPA) beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum beroperasi.
erkaitan dengan itu, Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) mengajukan sejumlah personil dan anggaran agar di tahun 2025 UPTD PPA bisa beroperasi.
Pjs Bupati Rejang Lebong, Drs H Herwan Antoni MKes MSi mengatakan, pembahasan yang dilakukan dalam rapat ini ialah berkenaan dengan adanya UPTD PPA yang hendak beroperasi membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
"Ini kan rumah baru, memang butuh orang atau personil yang mengisinya. Jadi tadi sudah saya minta kepada dinas terkait usulkan orang-orangnya dengan membuat daftar nama orang yang akan menjabat di UPTD PPA kepada BKPSDM," jelasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung KUA Curup Segera Rampung
BACA JUGA:Miris! Isteri di Rejang Lebong Pergoki Suami Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Herwan mengatakan, apabila daftar nama orang-orang yang berkompeten di bidang yang dibutuhkan tidak tersedia, maka solusinya adalah dengan bermitra bersama pihak luar.
"Kemudian bermitra dengan pihak luar juga bisa jadi solusi dalam hal memenuhi kebutuhan SDM di UPTD PPA ini. Karena seyogyanya tidak akan mungkin juga setiap hari personil itu stand by di kantor, akan tetapi stand by ketika ada persoalan," terangnya.
Kemudian dari sisi anggaran, sambung Herwan, ini menjadi PR bagi Pemkab Rejang Lebong khususnya di BPKDA agar dapat mengakomodir hal tersebut.
Disisi lain, Kepala DP3APPKB Rejang Lebong, Sutan Alim SSos menjelaskan, agar UPTD PPA yang sudah didirikan ini ada sejumlah SDM atau personil yang dibutuhkan. Mulai dari pejabat struktural yang terdiri dari Kepala UPTD, Kepala Sub Tata Usaha, kemudian konselor kesehatan, konselor psikologi, dan konselor hukum, pekerja sosial (peksos) dan mediator.
"Kita butuh beberapa personil untuk bisa mengisi UPTD PPA ini, dan sudah dibahas bersama BKPSDM, mereka akan mempertimbangkan usulan yang kami sampaikan," tuturnya.
Sambung dia, sebelumnya PPA ini merupakan bagian dalam struktur di DP3APPKB. Dikarenakan banyak terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Rejang Lebong, maka dari itu dibentuklah akhirnya UPTD PPA.
"Melalui UPTD PPA ini nanti akan dapat fokus dalam menangani kasus anak dan perempuan. Mulai dari KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan. Hingga kekerasan seksual yang dilakukan orang dekat korban. Seperi ayah tiri, kakak kandung, dan bahkan ayah kandung," singkatnya.