Dinsos Amankan Gelandang dan Pengemis
ist Dinsos Kota Bengkulu melakukan pendataan terhadap gepeng.--
“Kita sedang upayakan sosialisasi, karena saat sudah ditindak tegas, denda Rp 1 juta dan kurungan maksimal tiga bulan,” sebut sahat.
Sahat menyayangkan beberapa keluhan masyarakat tentang keresahan dari gepeng yang kadang melakukan pemaksaan dalam meminta.
“Kadang yang sering melakukan pemaksaan itu dari luar Kota Bengkulu, dan beberapa sudah kita tangkap dan kembalikan ke tempat asalnya,” ungkap Sahat.
Sahat berpesan agar masyarakat Kota Bengkulu tidak memberikan uangnya kepara gepeng karena akan melanggar aturan perda.
“Jangan diberikan, karena pemberi uang ke gepeng juga akan diberi sanksi,” tutupnya.
Sementara itu, pengendara motor Tri Ardiansyah mengaku sangat resah dengan banyaknya aksi badut yang mengemis pada titik lampu merah di Kota Bengkulu. Ia mengapresiasi terkait penertiban pengemis tersebut.
“Baguslah kalau ditangkap, kita sebenarnya kasihan mereka jangan mengemis lagi. Semoga mereka jera dan tidak mengulangi lagi,” tutup Ardiansyah. (rb)