Soal Penyertaan Modal, Ini Kata Komisi II DPRD
Gedung DPRD Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Sanusi Pane menyampaikan, jika penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rejang Lebong, diberikan dengan melihat terlebih dahulu struktur pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong.
“Untuk sejauh ini soal diberikan atau tidak, ada atau tidak penyertaan modal, kita akan lihat terlebih dahulu RAPBD 2025,” sampainya. Dikatakannya jika saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal pembahasan pada tingkat komisi, dalam pembahasna tersebut baru akan ditentukan ada penyetaan modal atau tidak. Dimana biasanya Bank Bengkulu yang kerap mengajukan penyertaan modal.
“Jika memang ada usulan, kemungkinan dana bagi hasil (deviden) tahun 2024 Bank Bengkulu, kembali kita sertakan,” jelasnya.
Saat ini memang tidak dapat dipaksakan lantaran RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 dengan angka defisit yang pantastis, sehingga untuk penyetaan modal akan ada pertimbangan yang cukup matang.
BACA JUGA:Bantuan Alkes Bank Dunia Tak Kunjung Turun
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag Ditutup
Dikatakan, jika saat ini hanya itu dahulu yang.
Namun yang jelas ika memang memungkinkan mengapa tidak untuk diberikan, namun jika memang tidak dapat, maka akan diupayakan pada APBD Perubahan mendatang.
“Intinya anggaran ada kita berikan, jika tidak maka kita tunggu di APBD Perubahan,” pungkasnya.