Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi
ist Presiden Prabowo Subianto .--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Adapun alasan pembubaran itu adalah untuk meningkatkan efektivitas.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja," tulis dalam surat tersebut, dikutip Minggu, 10 November 2024.
Dalam poin a pertimbangan itu, Presiden Prabowo juga menyatakan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:DPR RI: Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM Dipisah
BACA JUGA:Ini Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi dari Taspen
"Dengan dibubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku," lanjut bunyi poin Pasal 2, aturan tersebut.
Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta