SKTP TPG Belum Keluar
Ist Pencairan TPG Tertunda.--
BACAKORANCURUP.COM - Saat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III masih terkendala. Hal ini disebabkan belum keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat utama. Hingga saat ini, dari total 3.049 guru ASN bersertifikasi se-Provinsi Bengkulu, baru sekitar 1.603 guru yang telah menerima pencairan TPG.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman SE MSi mengatakan, pencairan TPG masih terus dilakukan secara bertahap seiring dengan keluarnya SKTP para guru.
"Jadi kita tunggu SKTP nya keluar," terang Saidirman dilansir dari BE.
Dijelaskannya, SKTP itu keluar dari hasil Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setiap guru yang ada di sekolah. Ketika SKTP telah keluar, maka usulan pencairan akan dilakukan.
"Baru setelah itu akan beriringan dananya ditransfer dari pusat ke daerah. Setelah itu baru bisa dicairkan," bebernya.
Saidirman mengatakan, anggaran yang telah ditransfer ke rekening ASN guru SMA/SMK/SLB Provinsi Bengkulu sampai saat ini sekitar Rp 16 miliar. Totalnya TPG triwulan ke III yang akan dibayarkan itu sebesar Rp 39,1 miliar. Dana tersebut telah tersedia di kas daerah Provinsi Bengkulu.
"Sekitar Rp 16 miliar yang sudah dicairkan ke penerima. Bagi yang belum, kita upayakan segera," ujar Saidirman.
BACA JUGA:MU Tertarik Rekrut Bintang Chelsea
BACA JUGA:DISUKA Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Dia Paparan Programnya
Disisi lain, untuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) triwulan III guru, saat ini dalam proses verifikasi penginputan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Anggaran Tamsil yang telah tersedia di kas daerah itu sebesar Rp 362 juta.
"Untuk Tamsil masih SP2D prosesnya, kita tunggu saja," bebernya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, ketika pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD telah dilakukan, maka pencairan TPG dan Tamsil tentu dilakukan.
"Kalau masuk pengajuannya, pihak Keuangan akan merealisasikan," tegas Haryadi.
Haryadi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan batasan waktu untuk mengajukan pencairan TPG dan Tamsil. Karena tugasnya, hanya memproses pencairan hak guru tersebut.