KUR Tak Masuk Kriteria Pemutihan Utang UMKM ?
KUR Tak Masuk Kriteria Pemutihan Utang UMKM ?--
BACAKORANCURUP.COM - Ekonom menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kriteria kredit yang bisa diputihkan karena kredit tersebut diasuransikan pemerintah melalui dua BUMN, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto menyatakan, kriteria kredit yang dapat diputihkan merupakan utang yang dimiliki debitur UMKM yang sudah tidak dapat dibayarkan, tapi memiliki rekam jejak baik, serta betul-betul terdampak krisis moneter 1997-1998 dan krisis finansial global 2008.
“KUR itu kan zaman sekarang, KUR itu tidak masuk yang ini. Hal yang dimaksud dengan PP ini sebetulnya, kelompoknya itu masuk KUT, Kredit Usaha Tani. Zaman dulu, tahun krismon [krisis moneter] 97-98. Begitu ada krismon, keluar lah yang namanya KLBI, Kredit Likuiditas Bank Indonesia,” ucap Ryan.
Dia menjelaskan, KUR merupakan kredit yang dalam setiap pemberiannya langsung dijamin oleh perusahaan asuransi dan penjaminan yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
BACA JUGA:Ini Calon Provinsi Baru di Jawa Barat, Rangkul 7 Kabupaten/Kota, Berikut Namanya
BACA JUGA:Nomor Tak Dikenal Mengganggu di WhatsApp? Lakukan 3 Cara Blokir Ini
Jika debitur KUR tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, lanjut Ryan, maka yang akan menyelesaikannya adalah perusahaan asuransi. Atas alasan tersebut, ia memandang KUR tidak perlu mendapatkan fasilitas pemutihan kredit.
“Jadi jangan sampai double. Nanti dapat dari banknya, dapat dari penggantian dari asuransi, juga dapat, tanda petik ya, penggantian atau pemutihan dari pemerintah. Itu kan double namanya, double-insured namanya,” kata Ryan.
Meski begitu, Ryan menegaskan bahwa masing-masing perbankan harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri yang mengatur ketentuan teknis dari PP 47 Tahun 2024.
“Terutama ini hanya berlaku untuk bank Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] sama BPD [Bank Perekonomian Daerah]. Kalau bank swasta nggak berlaku yang PP ini ya, ini perlu diingat ini, ini debiturnya itu debitur UMKM, khususnya sektor pertanian dalam arti luas, menyangkut petani, pekebun, kemudian termasuk nelayan,” jelasnya.
Ryan menilai akan terdapat banyak debitur sektor UMKM yang terbantu dengan adanya pemutihan kredit, sebab debitur tersebut akan dihapuskan dari daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan nantinya dapat mengakses pembiayaan kembali di perbankan.
“Kalau memang debiturnya masih hidup, dan kalau memang dia bertekad untuk membangun usahanya lagi, maka dia punya akses ke lembaga keuangan, khususnya perbankan. Karena namanya akan di, tanda petik ya, direhabilitasi dari SLIK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PP 47/2024 menyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.