Penting! Inilah Kriteria UMKM yang Bisa Dapat Penghapusan Utang di Bank, Simak Syaratnya
IST Pemerintah memberikan penghapusan utang bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memenuhi syarat.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk menghapus utang mereka yang tidak bisa dibayar.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Dengan kebijakan ini, UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan industri lainnya yang mengalami kesulitan besar dapat terbantu dalam melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang menumpuk.
Namun, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan penghapusan utang ini.
Hanya UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar utangnya dan sudah jatuh tempo selama sekitar 10 tahun yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku UMKM.
BACA JUGA:Pasti Berhasil, Begini Cara Ajukan KUR BRI Anti GAGAL
BACA JUGA:Google Drive Kamu Penuh, Ini Cara Mengatasinya
Kebijakan penghapusan utang ini difokuskan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor penting bagi ketahanan pangan nasional, seperti pertanian, peternakan, perkebunan, serta perikanan dan kelautan.
Selain itu, UMKM di sektor kuliner dan industri busana juga termasuk dalam program ini. Menurut Presiden Prabowo, sektor-sektor ini sangat krusial untuk mendukung keberlanjutan produksi pangan dan ekonomi negara.
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat bank-bank yang masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara akan memproses penghapusan utang tersebut.
Penghapusan ini berlaku jika utang sudah tidak dapat tertolong lagi dan telah melewati waktu pembayaran selama lebih dari satu dekade. Menteri Maman menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu mereka yang sudah benar-benar tidak mampu melanjutkan usaha.
Tidak semua UMKM yang terdaftar di bank Himbara akan mendapatkan penghapusan utang. Hanya mereka yang terbukti sudah tidak memiliki kemampuan finansial lagi dan utangnya sudah mencapai waktu jatuh tempo yang lama yang dapat memperoleh kebijakan ini.
Ini berarti, bagi mereka yang masih bisa beroperasi dan memiliki potensi untuk membayar utangnya, mereka tidak akan termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Kebijakan penghapusan utang ini datang setelah mendengar banyaknya aspirasi dari kelompok petani dan nelayan yang terpuruk akibat utang macet.