Penting! Inilah Kriteria UMKM yang Bisa Dapat Penghapusan Utang di Bank, Simak Syaratnya

IST Pemerintah memberikan penghapusan utang bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memenuhi syarat.--

Banyak dari mereka yang mengalami kerugian besar karena faktor eksternal seperti bencana alam dan dampak pandemi COVID-19. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu petani dan nelayan untuk bisa kembali berusaha dengan lebih tenang dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi UMKM yang kesulitan, terutama yang berada di sektor-sektor vital bagi ketahanan pangan.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan harapannya agar dengan adanya kebijakan ini, sektor UMKM semakin kuat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian dan kelautan, bisa terus melanjutkan produksi mereka tanpa terbebani oleh utang yang tidak terbayar.

Dengan disahkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi masa depan UMKM Indonesia. Ia berharap seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan penuh semangat dan rasa optimisme. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat sektor ketahanan pangan Indonesia yang menjadi dasar kehidupan ekonomi masyarakat

 

Tag
Share