UU Cipta Kerja Tetapkan THR Menjelang Natal Bagi Karyawan Swasta, Segini Besarannya !

IST THR akhir tahun akan segera diterima--
BACAKORANCURUP.COM - UU Cipta Kerja memberikan ketentuan yang jelas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, termasuk THR yang diterima menjelang akhir tahun.
THR masuk ke bagian upah wajib yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi.
THR termasuk pendapatan non upah yang membantu memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya selama hari raya.
THR dibayarkan sekali dalam setahun sebelum hari raya keagamaan, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR adalah hak karyawan yang diatur oleh hukum. Pembayarannya wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dalam undang-undang ini, pemberian THR diatur untuk memastikan hak karyawan dipenuhi sebelum perayaan hari raya keagamaan berlangsung. Dengan demikian, pada tahun 2024 batas waktu pemberian THR Natal adalah tanggal 18 Desember.
Mengutip dari ayobandung.com, ketentuan besaran THR diatur sebagai berikut.
• Karyawan swasta dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu kali gaji pokok.
• Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung menggunakan rumus :
Masa kerja (bulan) ÷ 12 × Gaji
Aturan ini memastikan keadilan bagi seluruh karyawan swasta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, THR menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan karyawannya, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Natal.