KPU Siap Hadapi Gugatan RIDO ke MK
ist logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap menghadapi gugatan kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya di Hotel Sari Pan Facific, Jakarta Pusat.
"Kita sudah siapkan data dan dokumen dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK semuanya sudah kami siapkan," tegas Doddy dikutip Senin 9 Desember 2024.
Doddy pun menyanggah tudingan kubu RIDO yang menilai banyak pemilih tidak menerima surat C Pemberitahuan atau undangan mencoblos.
Menurut Doddy, surat C Pemeberitahuan 98 persen terdistribusi pada pemilih.
"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait C pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi, terkait partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut," tegasnya.
Kemudian lanjut Doddy terkait tuntutan pemunguntan suara ulang (PSU) oleh kubu RIDO, hingga saat ini KPU DKI belum mendapatkan rekomendasi dari tingkat di bawahnya.
BACA JUGA:Jokowi dan Gibran Kini jadi Anggota Kehormatan Golkar
BACA JUGA:Partai Ummat Dukung Agenda Pemerintahan Prabowo, Ini Kata Amien Rais
"PSU tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum RIDO Ramdan Alamsyahbertekad melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu hak konstitusi kami hari ini warga Jakarta termasuk seluruh pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke mahkamah konstitusi," tegasnya.
Katanya, pelaporan ke MK terakit dugaan kecurangan Pilkada Jakarta yang diderita RIDO akan didaftarkan dalam waktu dekat.
"Dalam satu dua hari ini kami akan daftarkan dan tentunya dengan menjadi contoh betapa buruknya kualitas ketidak profesionalisme yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta," ujar Ramdan.