Kualitas Perencanaan Anggaran 38 Satker, Dibawah Rata-rata
DOK/CE Kantor KPPN Curup.--
DOK/CE Kantor KPPN Curup.--
CURUP, CE - Dari 66 satuan kerja (Satker) kementerian lembaga pada tiga wilayah kabupaten yang dibawahi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup, satker yang nilai aspek kualitas perencanaan anggaran berada di bawah rata-rata ada sebanyak 38 Satker atau 57,58% persen dari total populasi.
Sebagaimana dikatakan Kepala KPPN Curup, Ma'ruf melalui Kepala Seksi MSKI, Ade Wahyu Susanto, nilai deviasi halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan salah satu komponen dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Nilai ini menggambarkan kemampuan Satker kementerian lembaga dalam membuat perencanaan terkait penyaluran dana APBN.
"Dari total 66 Satker yang tersebar di 3 kabupaten (Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang), 38 Satker rendah dalam kualitas perencaan anggaran. Artinya lebih dari setengah populasi Satker itu belum optimal," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Parpol Taati Aturan Pemasangan APK
BACA JUGA:7 Anggota PTI Satpol PP Dilantik
Lanjut dia, data tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara (OMSPAN) per September 2023. Dimana rata-rata nilai deviasi halaman III DIPA pada Satker kementerian lembaga pada ketiga kabupaten adalah sebesar 7,34.
Lebih jauh dirinya mengatakan, nilai deviasi halaman III paling rendah adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Rejang Lebong dengan angka sebesar 2,37. Sementara nilai deviasi halaman III DIPA tertinggi dengan nilai sempurna 10 diperoleh oleh 3 satker, diantaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, KPPN Curup dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang.
"Ini menandakan semakin tinggi nilai komponen Deviasi Halaman III DIPA artinya akurasi antara perencanaan dan realisasi anggaran semakin baik," ujarnya.
Setiap awal tahun anggaran, sebut dia, Satker kementerian Lembaga sebagai unit instansi vertikal memperoleh DIPA sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan anggaran dan rencana penarikan dananya tergambar pada halaman III DIPA nya. Setiap Satker dituntut untuk dapat melakukan penyerapan atau melakukan realisasi belanja sesuai dengan Halaman III DIPA.
"Artinya juga semakin sesuai realisasi dengan Halaman III DIPA maka semakin baik nilai aspek kualitas perencanaan anggaran," ucapnya.
Masih dikatakan Ade, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya nilai deviasi halaman III dan belum optimalnya kualitas perencanaan anggaran tersebut. Diantaranya, Satker kementerian Lembaga tidak pernah melakukan revisi halaman III DIPA pada setiap awal triwulan dalam rangka penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) triwulanan, Satker belum memahami karakteristik jenis belanja.
"Lalu Penyusunan Rencana Penarikan Dana tidak maksimal/akurat karena kurang atau tidak tersedianya SDM untuk pelaksanaan tugas pengelola perbendaharaan dan faktor terakhir terdapat revisi DIPA terpusat berupa penambahan atau pengurangan pagu di tahun anggaran berjalan yang menyulitkan satker dalam penyusunan Rencana Penarikan Dana," tandasnya. (CE9)