Komisi II DPR RI Wanti-wanti MK Usut Perkara Sengketa di Pilkada 2024

IST Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan wanti-wanti MK usut perkara sengketa di Pilkada 2024.--

Kemudian, Sulawesi Utara 1 permohonan, Sulawesi Tenggara 1 permohonan, Sulawesi Selatan 1 permohonan, Maluku Utara 3 permohonan, Papua Selatan 3 permohonan, dan Papua Barat Daya 1 permohonan.

Iffa menjelaskan hanya wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisioner KPU RI tersebut.

Tag
Share