Ini Langkah Tegas Kemendes PDT Soal Penggunaan Dana Desa, Kades Wajib Tahu!
Ilustrasi Net--
Pos anggaran itu mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan administrasi desa, seperti sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.
2. Kedua, 2.6.03 mengenai Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.
3. Ketiga, pos anggaran 2.6.19 yang menyangkut Kebutuhan Desa Digital.
Pos itu digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital.
Tiga pos anggaran tersebut secara keseluruhan bertujuan untuk mendukung transformasi digital desa agar layanan publik dan administrasi desa lebih efisien dan modern