Ini Langkah Tegas Kemendes PDT Soal Penggunaan Dana Desa, Kades Wajib Tahu!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan menyurati seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia, terkait dengan penggunaan dana desa yang seharusnya.
Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto menyampaikan, surat untuk kepala daerah itu berisi terkait rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital.
“Nanti Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur, bupati atau wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, ini merupakan pesan dari Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta yang dia sampaikan kepada para peserta Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKB CPNS 2024 dari BKN
BACA JUGA:Singkirkan Avanza dan Brio, Mobil Ini Sah Jadi Raja Jalanan di Indonesia
Dia mengatakan, bahwa hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.
Adapun Desa Digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.
Desa Cerdas sendiri merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Program tersebut memiliki enam pilar, meliputi Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.
Dia juga menjelaskan, bahwa penggunaan dana desa untuk Desa Digital atau Desa Cerdas tersebut mengacu pada tiga akun atau pos anggaran di APBDes.
1. Pertama, akun 1.4.08 tentang Sistem Informasi Desa.