ASN Dilarang Posting Caleg di Medsos

==Erwin Priyatno SKom==--

KEPAHIANG, CE - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, dilarang keras untuk bersikap memihak kepada paslon pada Pemilu nanti. Bahkan sejak ditetapkannya DCT, ASN juga sudah di ingatkan, agar bersikap netral dan tidak memihak. Sehingga ASN juga dilarang untuk mengupload, memposting soal Caleg yang sifatnya mengajak ataupun sifatnya komersil.

Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang Erwin Priatno SKom mengatakan, sudah seharusnya sikap netral ditunjukkan ASN baik dalam bermedia sosial serta sikapnya pada masa politik ini.

"Dengan memberikan like, membagikan, memberikan suatu tanda pada media sosial, bahkan memposting Caleg di medsos. Menunjukkan bahwa ASN tersebut tidak netral, dan tanpa sadar telah menunjukkan pelanggaran sebagai ASN," ujarnya.

Dijelaskan Erwin, dengan pertimbangan itu pihaknya juga sudah memberikan pengumuman kepada ASN untuk menghindari perilaku yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu.

"Kita juga sudah menyerukan hal itu agar ASN tetap netral, dan tidak menunjukkan dukungan yang memihak," jelasnya.

Erwin juga menjelaskan, netralitas ASN dalam pemilihan umum bertujuan agar proses peralihan kepemimpinan di Indonesia lebih demokratis. Sikap netral dari ASN berlaku untuk juga terhadap pegawai negeri sipil, TNI, Polri. Karena sesuai peraturan tentang kepemiluan, ASN memang dilarang masuk dan terlibat politik praktis.

"Untuk ASN, TNI-Polri, kemudian BUMN dan BUMD harus menunjukkan sikap netral, baik secara lisan dan digital. Kami juga akan melakukan pengawas terhadap netralitas ASN sesuai Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu yang dapat melanggar sikap independen ASN," tutupnya. (CE3)

 

Tag
Share