Apakah Pemilik Kendaraan Ganti STNK dan BPKB jika Pindah Alamat Rumah? Ini Penjelasannya!
Ilustrasi Net--
Kode tersebut diikuti dengan huruf tertentu di bagian akhir pelat nomor, seperti I, J, K, L, dan lain sebagainya.
Jika pemilik kendaraan berpindah alamat rumah di dalam wilayah regident, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti: Mengisi formulir permohonan Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika diwakilkan Akta perubahan alamat bagi badan hukum STNK Hasil cek fisik kendaraan Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Sementara itu, jika pemilik kendaraan berganti alamat rumah di luar wilayah regident, syarat yang harus dipenuhi adalah: Mengisi formulir permohonan Melampirkan: Tanda bukti identitas untuk perorangan berupa: KTP bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.
Badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia melampirkan: Nomor induk berusaha Nomor Pokok Wajib Pajak Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan.
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan Akta perubahan alamat bagi badan hukum STNK Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak mutasi kendaraan bermotor keluar wilayah regident Hasil cek fisik kendaraan Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Sementara itu biaya penggantian STNK Ris menjelaskan, penggantian STNK karena pemilik kendaraan pindah alamat rumah dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan apabila sudah jatuh tempo. Simak rincian biaya PNBP berikut ini:
1. STNK:
- Kendaraan roda dua: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat: Rp 200.000.
2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) :
-Kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000.