BBM Tahun 2025 Kena PPN 12%? Ini Tanggapan Pihak Pertamina!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah berkenaan dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Khususnya untuk PPN Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan, pihaknya hingga kini masih mengkaji apakah kenaikan PPN sebesar 1% tersebut akan berdampak terhadap naiknya harga BBM yang akan dijual perusahaan.

"Sampai saat ini kami masih terus melakukan koordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah," kata dia.

Seperti yang sudah diwacanakan, per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

BACA JUGA:Prabowo Ajak Presiden Mesir Bahas Soal Palestina

BACA JUGA:PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat

"Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani juga memastikan, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.

"Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindustrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," jelasnya.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Tag
Share