Guru ASN Wajib Netral di Tahun Politik

Ilustrasi ASN--

CURUP, CE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa dalam menghadapi tahun politik 2024 mendatang, seluruh guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak terlibat politik yang bertentangan dengan prinsip Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, netralitas ASN tersebut sudah diatur dalam undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 sehingga wajib bagi setiap PNS untuk netral dan bebas dari intervensi politik, yang mana sanksi bagi pelanggar netralitas yang telah diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 16 jenis pelanggaran, salah satunya kampanye di media sosial. Pertama, kampanye di media sosial baik menggugah, mengomentari, membagikan maupun memberikan "like" Kedua, menghadiri deklarasi pasangan calon. Ketiga,melakukan foto bersama pasangan. Keempat, menjadi pembicara dalam kegiatan politik, serta banyak lagi jenisnya yang berjumlah 16 jenis pelanggaran netralitas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM mengatakan bahwa dalam aturan secara jelas disebutkan bahwa PNS dilarang ikut berpolitik atau mengkampanyekan salah satu calon legislatif maupun eksekutif.

"Jangan sampai ada ASN guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Rejang Lebong terlibat politik praktis atau mendukung secara terbuka pada salah satu calon, ASN harus netral demi menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat, bersikap netral itu penting bagi tenaga pendidik agar dapat menjadi contoh teladan dalam menghadapi pilkada dan pemilu nanti," ujar Rezza.

Dikatakan Rezza setiap menjelang penyelenggaraan pemilu sering terjadi politik praktis yang dilakukan berbagai pihak sehingga hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada guru, pegawai sekolah, para pendidik ASN, dan non-ASN, untuk itu hampir setiap kesempatan pihaknya selalu mengingatkan para guru agar bisa bersikap netral.

"Sebagai guru maupun tenaga kependidikan harus dapat dijadikan contoh dalam segala hal, guru harus bersikap jujur, serta jauh dari sikap diskriminatif agar kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik, saya harap guru ASN bisa memahami apa saja jenis pelanggaran tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran netralitas pada tahun 2024 mendatang," terangnya.

Dalam lain kesempatan Kepala Kemenag Rejang Lebong Lukman SAg MHI melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Adrihadi SAg MH bahwasanya pihak mengharamkan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Kemenag Kabupaten Rejang Lebong bermain politik praktis.

"Guru ASN Kemenag agar berhati-hati jelang tahun politik tidak terlibat politik yang bertentangan dengan prinsip Pegawai Negeri Sipil, yang mana netralitas ASN tersebut sudah diatur dalam undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 sehingga wajib bagi setiap ASN untuk netral dan bebas dari intervensi politik," ungkap, Adri.

Dikatakan Adri bahwa dalam aturan secara jelas disebutkan bahwa ASN dilarang ikut berpolitik atau mengkampanyekan salah satu calon legislatif maupun eksekutif.

"Jangan sampai ada ASN guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag Rejang Lebong terlibat politik praktis atau mendukung secara terbuka pada salah satu calon, ASN harus netral demi menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat, bersikap netral itu penting bagi tenaga pendidik agar dapat menjadi contoh teladan dalam menghadapi pilkada dan pemilu nanti," pungkasnya. (CE6)

 

Tag
Share