PPN Naik 12 Persen Tak Pengaruhi Harga BBM, Ini Kata Bahlil
ist Bahlil Lahadalia.--
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu.
Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air. Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 %.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA, seperti 1.300 VA, 900 Va.
Diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama. Yakni dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.