Kendaraan Disita Meski Sudah Tunjukkan SIM dan STNK Saat Berkendara, Ternyata Ini Alasannya !
IST Ditilang meski sudah bawa STNK dan SIM saat berkendara--
Artinya, meskipun pengemudi menunjukkan SIM dan STNK yang valid, polisi tetap dapat menyita kendaraan apabila ditemukan pelanggaran terkait poin c, d, atau e.
Kombes Pol Artanto menegaskan, "Sesuai Pasal 32 Ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012, kendaraan tetap bisa disita meski pengemudi telah menunjukkan SIM dan STNK."
Namun, kendaraan yang disita tidak akan ditahan secara permanen. Penyitaan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.