Horee! Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Berlaku

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah kini menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa objek BBN hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Aturan baru ini berbeda dari kebijakan sebelumnya dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengenakan BBN untuk semua pengalihan kepemilikan kendaraan, baik untuk pertama kali maupun seterusnya.

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya balik nama, yang sebelumnya dianggap membebani masyarakat.

BACA JUGA:Indonesia Resmi Gabung BRICS

BACA JUGA:Pasca Masuk Daftar Orang Terkorup, LIMA Tanggapi Reaksi Jokowi

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa tingginya biaya balik nama menjadi salah satu alasan masyarakat enggan melakukan proses tersebut. Sebagai gantinya, banyak yang memilih menunggu program pemutihan pajak, meskipun jadwalnya sering kali tidak pasti.

"Orang menunggu pemutihan karena mahalnya biaya balik nama. Akibatnya, banyak kendaraan yang tidak dilakukan balik nama hingga bertahun-tahun," ujar Yusri belum lama ini.

Dengan adanya penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, diharapkan proses balik nama menjadi lebih mudah dan murah.

Kebijakan ini juga berpotensi memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan. Data yang akurat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif.

Akan tetapi, meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB.

Penghapusan BBN kendaraan bekas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk melakukan proses balik nama kendaraan dengan lebih tertib.

Tag
Share