Koperasi Wajib Laporkan RAT Tahunan

Jan Johanes Dalos SSos--

KEPAHIANG, CE - Dalam Upayanya untuk meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen, maka dibutuhkan pembinaan yang memadai untuk koperasi di Kabupaten Kepahiang. Sehingga setiap koperasi yang ada juga wajib melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) nya kepada Dinas yang bersangkutan.

Kepala Disdagkop dan UKM Jan Johanes Dalos SSos mengatakan, selain melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Disdagkop UKM Kabupaten Kepahiang juga bertugas melakukan pembinaan terhadap koperasi. Dimana pembinaan koperasi yang perlu dilakukan, dengan mendorong terlaksananya RAT yang merupakan kewajiban setiap koperasi. Karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan, di Kepahiang sekitar 105 koperasi yang ada, seluruhnya wajib RAT," jelasnya.

Selain itu dijelaskan Dalos, meski pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif di daerah.

"Antara lain peran daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," singkatnya.

Tag
Share