Kemnaker Sudah Keluarkan Surat Edaran, Inj Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru!

Ilustrasi Net--

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari. Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani," tutupnya.

Dalam catatan detikcom, jadwal libur Nataru 2024/2025 sudah ditetapkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hari libur nasional dalam rangka memperingati Natal jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sedangkan hari libur karena cuti bersama Natal jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Kemudian, jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Tag
Share