Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 4 Jenis Kecelakaan Ini
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk semua jenis kecelakaan.
Mengacu pada Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya menyediakan fasilitas klaim untuk jenis kecelakaan tertentu.
Peserta BPJS Kesehatan berhak mengajukan klaim layanan kesehatan untuk beberapa kasus kecelakaan, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja, dengan catatan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Akan tetapi, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah empat jenis kecelakaan tersebut:
BACA JUGA:Merek Motor Baru Asal China Bakal Masuk ke Indonesia, Bahkan Bangun Pabrik di Indonesia
BACA JUGA:Suzuki APV New 2025, Solusi untuk Keluarga dan Bisnis
1. Kecelakaan Kerja
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja meliputi kecelakaan yang terjadi saat bekerja, perjalanan dari atau ke tempat kerja, atau saat menjalankan tugas dinas.
- Prajurit TNI atau anggota Polri mendapatkan perlindungan dari PT Asabri (Persero).
- ASN dilindungi oleh PT Taspen (Persero).
- Pekerja swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal akibat Kelalaian