DL Negeri Pejabat Harus Seizin Presiden

ist Presiden Prabowo Subianto.--

Jenis kegiatan kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

Jenis kegiatan Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

Jenis kegiatan misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

Jenis kegiatan Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.

Jenis kegiatan Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

Jenis kegiatan Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang.

Jenis kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.

Jenis kegiatan pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang.

Jenis kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

Jenis kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

Jenis kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan