DL Negeri Pejabat Harus Seizin Presiden

ist Presiden Prabowo Subianto.--

BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto ingin menghemat keuangan negara. Salah satunya, dengan memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) anak buahnya.

Aturannya pun sudah diterbitkan. Ditujukan untuk para pimpinan lembaga negara. Mulai dari menteri hingga bupati/wali kota.

Melalui surat resmi Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, hal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, tertanggal 23 Desember 2024, prinsip dasar PDLN yang diperbolehkan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Melalui surat resmi tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

"Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri," jelasnya dalam surat resmi yang diterima Harian Disway, dikutip Jumat, 27 November 2024. Disway merchandise

PDLN harus mendapat izin dari Prabowo melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. 

Bila ada pejabat atau lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan presiden, maka akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul. 

 

Berikut daftar PDLN pejabat yang dibolehkan Presiden RI Prabowo:

Jenis kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

Jenis kegiatan kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

Jenis kegiatan misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan