Perumdam TBK Ingatkan Pelanggan Bayar Tagihan Air Tepat Waktu, Ini Konsekwensi Jika Telat!
Hendra Novianzah SE MM--
BACAKORANCURUP.COM - Perumda Tirta Bukit Kaba (TBK) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu untuk menghindari denda.
Direktur Perumda TBK Rejang Lebong, Hendra Novianzah SE MM mengatakan, batas waktu pembayaran adalah tanggal 15 setiap bulan, namun disarankan untuk membayar antara tanggal 3-13 tiap bulannya.
"Supaya tidak terkena denda, maka diimbau kepada semua pelanggan Perumda agar bayar tagihan air bulanan tepat waktu atau dibawah tanggal 15," sampainya.
Ia menjelaskan, kini pembayaran air bersih semakin mudah. Pelanggan selain bisa membayar ke loket masyarakat (Mitra Perdana Indonesia), juga bisa membayar melalui aplikasi Dana, FastPay, Speed Cash, PT Pos Indonesia, Indomaret dan tokopedia.
BACA JUGA:MusrenbangDes Libatkan Masyarakat
BACA JUGA:PMB Tahun 2025, IAIN Curup Sediakan Kuota 2000 Mahasiswa Baru!
"Terlebih lagi sekarang membayar air bersih bulanan sudah semakin mudah dan simpel, pelanggan tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Perumda yang berlokasi di Jalan Lintas Curup - Linggau, Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. Tetapi bisa melalui outlet terdekat mitra Perumda, atau bisa melalui smartphone seperti lewat aplikasi Dana, dan lain-lain," jelas dia.
Sementara itu, sambung dia, Perumda TBK juga sedang berupaya memperluas jangkauan pembayaran dengan menjalin kerjasama dengan beberapa bank di wilayah Rejang Lebong.
Pihaknya berharap dapat bekerjasama dengan BRI karena bank tersebut memiliki jaringan yang luas di Kabupaten Rejang Lebong, dengan cabang di setiap kecamatan dan didukung oleh layanan BRIlink.
"Semoga saja ke depan kita bisa bekerja sama juga dengan BRI, karena meraka punya jaringan di tiap kecamatan dan ditambah lagi adanya BRIlink," pungkasnya.