Kamu Harus Tahu, Ini Bedanya PPPK Penuh dan Paruh Waktu!
Ilustrasi Net--
Adapun terkait mekanisme perekrutan untuk kedua jenis PPPK ini tetap berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. Namun, hasil seleksi menjadi penentu utama.
1. Jumlah Jam Kerja
- PPPK Penuh Waktu
Jam kerja standar adalah:
1. 8 jam per hari untuk 5 hari kerja per minggu, atau
2. 7 jam per hari untuk 6 hari kerja per minggu.
Sehingga total jam kerjanya yaitu 40 jam per minggu.
- PPPK Paruh Waktu
Jam kerja rata-rata berkisar antara 4-6 jam per hari, dengan begitu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Gaji dan Tunjangan
- PPPK Penuh Waktu
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan. Contoh untuk golongan 9 (S1):
- Gaji terendah: Rp 3.203.600