Ahok Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG

IST Basuki Tjahaja purnama.--

BACAKORANCURUP.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi LNG atau liquefied natural gas.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Ahok didalami soal adanya kerugian yang dialami PT Pertamina di tahun 2020.

"Saksi BTP alias AH didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta USD akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Tessa dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Selain itu, Ahok juga ditanyai mengenai permintaan Dewan Komisaris PT Pertamina kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG tersebut.

"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG tersebut," lanjut Tessa.

Adapun, sebelumnya, berdasarkan informasi, Ahok hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna coklat.

Ahok selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 12.38 WIB dan hanya sekitar 1 jam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia mengaku hanya sebentar menjalani pemeriksaan, karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengisi biodata.

BACA JUGA:KPU: Penetapan Pramono-Rano, Ridwan Kamil Tak Hadir

BACA JUGA:PDIP Rayakan HUT ke-52 Tanpa Prabowo, Infonya Tak Diundang

"Kita udah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ujar Ahok usai diperiksa pada Kamis, 9 Desember 2025.

Lebih lanjut, ia tak mengingat berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu aja sih," jelasnya.

Tag
Share