Kabupaten Malang Dimekarkan jadi 4 Wilayah, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah terluas di Jawa Timur, saat ini tengah bersiap menghadapi rencana besar pemekaran wilayah.

Rencana ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

Pemekaran yang diusulkan akan membagi Kabupaten Malang menjadi 4 wilayah baru: Malang Utara, Malang Selatan, Malang Barat, dan Malang Timur.

Meski baru sebatas perencanaan, pemekaran ini telah memicu perhatian luas dari masyarakat dan pemangku kebijakan.

Isu ini mencuat karena berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengelola wilayah yang begitu luas, dengan 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa.

BACA JUGA:Papua Barat Usulkan Pemekaran 1 Provinsi Jadi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Ini Nasib dan Kendala Pemekaran 9 Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Berikut adalah gambaran detail rencana pemekaran dan dampak yang mungkin terjadi :

1. Latar Belakang Pemekaran

Kabupaten Malang mencakup area seluas 347.344 hektare, menjadikannya salah satu kabupaten terbesar di Jawa Timur. Dengan pusat pemerintahan di Kepanjen, masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil, seperti Malang Utara atau Malang Selatan, kerap mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik. 

 

Pemekaran diharapkan menjadi solusi untuk: 

 

- Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik Dekatnya pusat administrasi dengan masyarakat memungkinkan layanan lebih cepat dan efektif.

Tag
Share