Bandit Sadis Puluhan TKP Dibekuk
Pelaksanaan press release tak Curat yang digelar Polres Rejang Lebong, Senin 13 Januari 2025 kemarin.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - IB (27) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi yang merupakan salah satu DPO Sekaligus Residivis Kawanan Curat, Jumat 3 Januari lalu diamankan Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2, Kota Linggau.
Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan IB telah terlibat puluhan TKP kejahatan dan terkenal sadis karena tak segan melukai korbannya.
Informasi terhimpun, IB merupakan salah satu dari lima orang pelaku yang pernah melakukan Curat dengan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor, serta mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban di Sawangan Dusun 1 Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi akhir tahun 2023 lalu.
Dimana sebelumnya, 3 orang pelaku yang menjalankan aksi dengan berkomplotan dengan IB telah diamankan lebih dahulu pada 1 September 2023 dan 22 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Ada Anggaran Rp 30 Miliar Lebih, 9 Titik Jalan di Rejang Lebong Ini Dapat Perbaikan
BACA JUGA:Kopi Rejang Lebong Dipasarkan Hingga Luar Daerah!
Saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas curup. 3 pelaku tersebut diantaranya, AN, RI, dan juga DE. Sementara untuk 1 orang pelaku lainnya yang berinisial CK, sampai saat ini masih berstatus DPO.
"Untuk ketiga pelaku lainnya sudah diamankan lebih dahulu, dan sudah menjalani hukuman. Sedangkan untuk 1 pelaku lainnya yang masih DPO sudah kita kantongi identitasnya, dan sampai saat ini masih kita buru," ujar Waka Polres Kompol Tekat Parmo K SH melalui Kapolsek Iptu M Dodi Mardiansyah SH saat pelaksanaan press release di Mapolres Rejang Lebong, Senin 13 Januari 2025 kemarin.
Dia juga menerangkan, IB juga merupakan Residivis dalam kasus Curas pada
tahun 2019 dan pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Tersangka IB juga mengaku telah melakukan pencurian dengan
kekerasan di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sebanyak 7 kali, dan juga pernah melakukan pencurian dengan
kekerasan di wilayah PUT sebanyak 10 kali. Bahkan tambah Kapolsek, IB mengaku telah melakukan pencurian dengan
pemberatan(Curanmor) di wilayah Kota Lubuklinggau lebih dari 30 kali.
"Selain itu, tersangka IB ini juga merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan