Polisi Pantau 'Diskotik Terbuka' Berbentuk Pesta Pernikahan
Kapolsek Selupu Rejang saat memberikan penyuluhan.-DOK/Polsek Selupu Rejang-
Karena itu jelas dia, sudah sewajarnya pihak kepolisian melarang keras dilaksanakannya pesta malam pada acara pernikahan maupun acara lainnya.
"Perlu dicatat dan diingat, pelaksanaan pesta hanya boleh dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, itupun harus mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian demi keamanan. Namun jika kegiatan malam yang dilakukan hanyalah melek-melek tapi tidak ada pesta enjoy, DJ, dan sebagainya, maka kita masih akan memberikan toleransi," pungkasnya.
Untuk diketahui, jika masih ada warga yang memaksakan diri untuk menggelar pesta malam. Maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana tipiring.
Dimana sudah tertera jelas pada pasal 510 KUHP, bahwa untuk mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang.