Terima Hearing Tenaga Honorer, Dewan Bawa Persoalan PPPK ke BKN Pusat
Hearing Komisi I DPRD RL bersama dengan Honorer R2, R3, Dikbud, BKPSDM di Rejang Lebong.-IKE/CE -
Pasalnya persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, namun ini terjadi di seluruh daerah dan sudah menjadi persoalan nasional.
Dimana sesuai dengan aturan atau Surat Edaran (SE) Menpan RB jika mereka yang tidak lulus maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Dan kita juga tidak bisa menampilkan aturan tersebut, namun jika tetap mengusulkan mereka masuk dalam PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu," terangnya.
Dimana sejauh ini mereka yang tidak lulus tersebut, yakni mereka yang kalah dalam penjenjangan, dimana saat ini Rejang Lebong masih memiliki kuota 300 lebih, dan akan diisi pada penerimaan tahap ke II.
Dimana mereka yang lulus tersebut, bisa kembali mendaftar dan mengikuti tes.
"Untuk diketahui jika honorer yang saat ini bisa secara langsung masuk dalam PPPK paruh waktu, jelas yang membedakan dengan penuh waktu yakni besaran gaji. Dimana paruh waktu yang masuk dalam data base tersebut dibayar sesuai dengan kemampuan daerah, namun mereka ini masih bisa mengikuti tes pada tahap ke II, namun jika tidak lulus, maka mereka memang tidak ada cela sama sekali untuk PPPK di Rejang Lebong," ungkapnya.
Sementara itu salah satu perwakilan honorer R3 Beni Susanto, menyampaikan, jika pihaknya sejauh ini tetap menuntut menjadi PPPK penuh waktu.
Pasalnya jelas sesuai dengan regulasi, jika mereka menjadi prioritas dan tegas dalam aturan dapat dilakukan optimalisasi untuk mereka yang masuk dalam database.
"Kuota masih 300 lebih dan kami ini hanya 89 orang, dan jika memang tidak selesai pada tingkat ini. Maka kami akan ke BKN dan Kementerian secara langsung untuk melaporkan ini," pungkasnya.