Konsumsi Tapir Halal atau Haram ? MUI Tegaskan Menurut Hukum Islam

IST Tapir, hewan yang terancam punah, sumber foto @reefdee--

 

3. Tidak najis berat

Tapir bukan termasuk hewan yang tergolong najis berat (najis mughaladhah). Hewan yang najis berat, seperti anjing dan babi, jelas haram dalam Islam.

 

4. Tidak memakan kotoran

Tapir tidak termasuk dalam kategori hewan pemakan kotoran (jalalah), sehingga dagingnya dianggap bersih dan layak untuk dikonsumsi.

 

5. Disembelih dengan tata cara syariat

Sebagaimana hewan halal lainnya, tapir harus disembelih sesuai tata cara Islam, yakni dengan menyebut nama Allah SWT saat penyembelihan.

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi, juga menegaskan bahwa tapir tidak termasuk dalam daftar hewan yang dilarang oleh hukum Islam. Oleh karena itu, daging tapir halal dikonsumsi selama proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syariat.

Meskipun daging tapir halal, penting untuk diingat bahwa tapir merupakan salah satu spesies yang terancam punah. Habitatnya yang terus menyusut akibat deforestasi dan perburuan liar membuat populasi tapir di alam liar semakin berkurang.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, kita perlu mendukung upaya konservasi dan perlindungan hewan ini agar tapir tetap menjadi bagian dari kekayaan alam Indonesia.

Tapir bukan hanya simbol keunikan fauna nusantara, tetapi juga pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem di bumi. Mari lestarikan tapir demi masa depan alam yang lebih baik !

Tag
Share