Konsumsi Tapir Halal atau Haram ? MUI Tegaskan Menurut Hukum Islam

IST Tapir, hewan yang terancam punah, sumber foto @reefdee--

BACAKORANCURUP.COM - Tapir adalah salah satu mamalia herbivora besar yang memiliki ciri khas unik berupa moncong panjang dan fleksibel menyerupai belalai.

Moncong ini berfungsi untuk membantu mereka mencari makanan, seperti buah-buahan dan tunas muda, yang menjadi menu utama dalam pola makan mereka sebagai vegetarian.

Tapir sering kali diasosiasikan dengan warna tubuhnya yang hitam putih serta bentuk tubuhnya yang sekilas mirip babi, meskipun secara ilmiah, hewan ini lebih dekat kekerabatannya dengan badak dan kuda.

Menurut buku Mamalia : Lebih Dekat dengan Makhluk Menyusui karya Syerif Nurhakim Dede Abdurohman dan Fidyastria S, tapir merupakan salah satu fauna khas Indonesia yang keberadaannya dapat ditemukan terutama di Pulau Sumatera.

BACA JUGA:Sering Dianggap Limbah dari Buah Semangka, Ternyata Bisa Jadi Camilan Sehat, Yuk Simak !

BACA JUGA:Bagi Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Tanggal 20-26 Adalah Hari Keberuntungan, Ini Penjelasannya

Dengan tubuh yang besar dan perilaku herbivoranya, tapir menjadi salah satu kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Namun, ada satu pertanyaan menarik yang sering muncul mengenai tapir, yaitun: Apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi menurut hukum Islam ?

Dalam ajaran Islam, aturan mengenai makanan halal dan haram memiliki dasar yang jelas. Berdasarkan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging tapir secara syariat halal untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan penting :

 

1. Tapi bukan hewan buas

Tapir adalah hewan herbivora yang hidup di darat dan tidak memiliki sifat predator. Dalam hukum Islam, hewan buas seperti harimau, singa, dan hewan pemangsa lainnya termasuk dalam kategori haram dikonsumsi.

 

2. Bukan hewan yang hidup di dua alam

Islam melarang konsumsi hewan yang hidup di dua alam, seperti katak atau buaya. Tapir hanya hidup di darat, sehingga tidak termasuk dalam kategori ini.

Tag
Share