Tenaga Honorer Lulus PPPK Jangan Salah Saat Isi DRH, Ini Konsekwensinya
--
BACAKORANCURUP.COM - Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seringkali menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangam honorer. Lantas apakah kesalahan dalam pengisian DRH dapat membatalkan kelulusan atau pengangkatan honorer sebagai ASN PPPK?
- Pentingnya Pengisian DRH PPPK dengan Tepat
Pengisian DRH merupakan langkah lanjutan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi berbasis CAT oleh BKN. Meski begitu, pengisian DRH tidak menentukan kelulusan, melainkan menjadi kelengkapan administrasi untuk kebutuhan pemberkasan.
Proses ini mencakup berbagai dokumen seperti surat lamaran, SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, serta dokumen pribadi lainnya.
BACA JUGA:DPR Desak KKP Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut
BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Situbondo Periode 2021-2025
Ini beberapa kendala yang sering dihadapi oleh peserta antara lain:
1. Kesalahan Data Pribadi
Misalnya, perbedaan nama antara KTP dan ijazah. Solusinya, gunakan nama yang sesuai dengan ijazah sebagai dokumen utama.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK anggota keluarga yang sudah meninggal atau tidak diketahui dapat dikosongkan atau diisi dengan angka nol.