Mantan Kades di Rejang Lebong Ini Dijebloskan ke Penjara, Korupsi DD untuk Nikah Lagi Hingga Judi Online

Konferensi pers ungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD di Kabupaten Rejang Lebong.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Diduga merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena telah menyalahgunakan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 lalu.

Baik itu untuk keperluan pribadi seperti menikah sirih dan melakukan judi online (Judol).

FR (41) mantan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), pada bulan Januari 2025 lalu.

Informasi terhimpun, FR diamankan Unit Tipidkor Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, usai mengalami temuan terkait dengan laporan penggunaan DD oleh pihak Inspektorat beberapa waktu lalu.

Bahkan tak hanya itu, penyalahgunaan DD yang dilakukan mantan kades ini terungkap lantaran gaji para perangkat tak diberikan sejak dirinya menjabat.

BACA JUGA:Layanan Rumah Sakit As-Salam Dikeluhkan, Apa Pasal ?

BACA JUGA:Begini Cara Daftar PPG Kemenag 2025, Berikut dengan Kelengkapan Berkas Persyaratan di Akun EMIS atau SIAGA

Adapun kronologis penangkapan mantan Kades ini, bermulai saat FR diketahui sejak bulan Desember tahun 2023 pergi meninggalkan istri dan anaknya.

Dimana diketahui, FR pada saat itu telah menikah lagi dengan seorang perempuan lain secara sirih, lalu tinggal menetap di daerah Lubuk Linggau. Lalu setelah sempat menjadi DPO, sekitar bulan Desember tahun 2024 itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan soal keberadaan FR.

Alhasil pada awal bulan Januari 2025 didapat informasi tentang keberadaan tersangka FR, yang mana didapat informasi jika dirinya sudah kembali ke desa Air Apo Kecamatan Binduriang dan tinggal bersama dengan istri

Sah nya di desa tersebut.

"Setelah melalui penyelidikan terkait keberadaan tersangka FR. Pada

tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 21.45 Wib Personil Unit III Tipidkor bersama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan upaya paksa untuk menangkap FR ditempat tinggalnya," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Reno SE MH.

Kasat juga menjelaskan, setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan. Tersangka FR mengakui jika benar sejak sekitar bulan November tahun 2023 dirinya menikah secara sirih dengan seorang perempuan inisial S (32) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan PUT, lalu tinggal bersama di daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan