Raperda Perizinan Disahkan Jadi Perda, Dewan Minta Eksekutif Segera Sosialisasikan ke Masyarakat

IST/CE Penyerahan dokumen pengesahan Perda PPB.-IST/CE-

KEPAHIANG, CE - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (PPB) Sabtu (30/12) kemarin resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun demikian, Fraksi Nasdem, fraksi Golkar, fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat dan fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) tetap memberikan catatan. Karena diharapkan, Perda itu dapat berdampak terhadap kemajuan di Kabupaten Kepahiang.

Anggota DPRD Kepahiang Bambang Asnadi mengatakan bahwa Pemkab Kepahiang harus segera mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Karena sosialisasi atas kepastian hukum, kepastian waktu dan kepastian biaya merupakan hal yang penting yang wajib diketahui masyarakat Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkab Bakal Pengadaan Mobnas Baru

BACA JUGA:ADD Suro Bali Sudah Cair, DD Belum

"Sekarang PPB sudah disahkan menjadi Perda dalam paripurna yang kita laksanakan. Saya perwakilan fraksi NasDem berharap, Perda ini bisa diketahui masyarakat, dan bisa memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Kepahiang," ungkap Bambang.

Sementara itu perwakilan fraksi Golkar Ansori M mengingatkan, agar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang. Mampu memberikan pelayanan optimal sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan tuntutan masyarakat. 

"Kalau dari kami, DPMPTSP wajib memaksimalkan Raperda PPB yang sudah disahkan ini," jelasnya.

Selanjutnya perwakilan fraksi Kebangkitan Bangsa (KB) Drs Basing Ado menyampaikan, Perda PPB bisa memberikan dampak positif bagi Kabupaten Kepahiang. Jadi memang harus betul-betul dimanfaatkan dengan baik, agar keberlangsungan Perda ini juha berjalan baik.

"Manfaatkan Perda PPB ini dengan baik, karena kami yakin adanya Perda ini akan membawa dampak yang baik," terangnya.

Disamping itu disampaikan Nanto Usni perwakilan fraksi Demokrat menyampaikan, adanya Perda PPB ini dengan harapan bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang lebih baik. Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang terpenting DPMPTSP Kepahiang bisa memberikan layanan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif dan terukur," singkatnya.

Tag
Share