Puluhan PNS Rejang Lebong Pindah Keluar Daerah

Geni Mefinka--

BACAKORANCURUP.COM - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengajukan dan disetujui pindah keluar daerah tahun 2025.

Hal ini sebagaimana Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST melalui Kabid Mutasi, Geni Mefinka.

"Ya, ada total 23 PNS yang mengajukan pindah di tahun 2024 lalu dan baru disetujui pada tahun 2025 ini," ujar Geni kepada wartawan, Senin 10 Februrari 2025.

Dari total 23 PNS tersebut, kata Geni 1 PNS lagi masih menunggu izin menunggu izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:Layanan Dinilai Tak Maksimal, BPJS dan RS Assalam Lakukan Evaluasi dan Pembenahan

BACA JUGA:Dana Desa Tahap I di Rejang Lebong Cair Sebelum Lebaran, Desa Siap-siap Pengajuan!

"Ketika izin turun, maka PNS tersebut bisa pindah," sampainya.

Lanjut Geni, bahwa alasan puluhan ASN mengajukan pindah beragam. Namun mayoritas ikut suami, ikut orang tua dan sebagainya.

"Alasan pindah beragam, tapi mayoritas seperti itu," katanya.

Selain ada puluhan PNS yang pindah keluar daerah, Geni juga mengungkapkan ada 16 PNS dari luar daerah dan masuk ke Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja, sebut 1 PNS lagi masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena PNS yang bersangkutan merupakan PNS di Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

"Sesuai aturan, jika antar provinsi, maka PNS yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari Kemendagri," ujarnya.

Sementara itu, Geni menyampaikan alasan PNS luar daerah masuk ke Kabupaten Rejang Lebong mayoritas karena kembali ke daerah asalnya.

"Mayoritas karena balik ke daerah asalnya," tandasnya. 

Tag
Share