Korban Desak Pelaku Pengeroyokan Ditahan
Penasehat Hukum Korban, Ana Tasia Pase SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan.-HABIBI/CE -
"Dalam kesempatan ini, saya juga menegaskan bahwa yang meminta diversi dalam kasus ini adalah pelaku bukan korban. Jadi hanya sepihak," tegasnya.
Konferensi pers perkembangan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban lumpuh.-HABIBI/CE -
4 Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka
Dalam konferensi persnya, Kapolres AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi Rabu pagi menerangkan bahwa sudah ada 4 pelaku pengeroyokan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Disebutkan Kapolres, yakni BO (16), DM (17), FN (16) dan ZI (16). Bahkan dalam kasus ini,
Polres Rejang Lebong bersama BMA Kabupaten Rejang Lebong, DP3APPKB, Bapas Bengkulu hingga pekerja sosial sudah beberapa kali melakukan upaya diversi. Namun upaya tersebut selalu gagal, karena biaya pengobatan korban tidak semuanya bisa ditanggung oleh para pelaku.
"Terhadap kasus ini, berkas perkaranya sudah beberapa kali sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Namun ada petunjuk jaksa, ada hal yang masih perlu kita lengkapi," terangnya.
Menurut Kapolres, bahwa untuk memperjelas kasus tersebut pihaknya akan melakukan rekonstruksi. Tidak hanya itu, bakal ada pemeriksaan tambahan kepada saksi ahli kemudian berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari JPU.
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni pasal 76C ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tandasnya.