Sempat Dikuasai Mantan Ketua Dewan, 2 Unit Mobnas Dikembalikan Melalui Kejari

Kajari Rejang Lebong bersama Sekretaris DPRD saat mengecek kondisi Mobnas yang sempat dikuasai Mantan Ketua Dewan.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Periode 2019-2024, Mahdi Husen SH mengembalikan 2 unit mobil dinas (mobnas) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengungkapkan bahwa sebelumnya Sekretariat DPRD Rejang Lebong pada 20 Januari 2025 mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Rejang Lebong.

Hal ini sehubungan dengan pendampingan untuk melakukan penarikan 2 unit mobnas milik Pemkab Rejang Lebong yang masih dikuasai oleh Mantan Ketua Dewan pada masanya.

"Maka dari itu, kami melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2025 dengan membawa dua unit Mobnas yang dikuasainya ke Kejari Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Korban Desak Pelaku Pengeroyokan Ditahan

BACA JUGA:Kapan Dana BOS Madrasah Cair ? Ini Kata Kemenag Rejang Lebong

Sesuai jadwal pemanggilan yang dilakukan kata Kajari, 11 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB yang bersangkutan hadir dengan membawa langsung Toyota Sienta nopol 1285 KY baik dan Toyota Avanza nopol 1505 KY.

"Pada kesempatan ini kami Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Rejang Lebong mengucapkan terimakasih, kepada  bersangkutan sudah secara konsekuen mengembalikan mobnas tersebut," sampainya.

Kasi Datun Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya SH MH menambahkan bahwa alasan Mantan Ketua Dewan tersebut, menahan mobnas karena ada hak yang belum dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Rejang Lebong.

Adapun hak tersebut, berupa pembayaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan uang rehab ruangan yang menggunakan uang pribadinya yang kemudian dijanjikan untuk dilakukan penggantian namun hingga saat ini belum direalisasikan.

"Jika dinominalkan hampir Rp 100 Juta. Kami pun hanya diminta untuk menyampaikan ini ke Sekretariat Dewan. Selanjutnya kami diserahkan ke pihak Sekretariat, karena kami tidak ikut campur berkaitan dengan hal tersebut," katanya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rector Vande Armada yang hadir juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rejang Lebong yang telah membantu dalam mengamankan aset negara.

"Tentu kami sangat berterimakasih, karena mobnas telah dikembalikan dan dititipkan yang bersangkutan ke Kejari Rejang Lebong," ujarnya.

Terkait hak berupa SPPD sebagaimana disampaikan oleh Mantan Ketua Dewan tersebut, sebut Sekwan setelah dicek anggarannya, memang anggaran SPPD nya sudah habis.

Tag
Share