Kebijakan WFO dan WFA Hanya Berlaku untuk ASN BKN
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/d4219fe3124989e77f2c6701a990ebf1.jpg)
--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. H
al ini juga seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN di lingkungan BKN ditetapkan hanya bekerja selama 3 hari di kantor (WFO) dan 2 hari lainnya akan menerapkan Work From Anywhere (WFA).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri!
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Dia juga menyinggung soal formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, dimana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.
Menurut Zudan, dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
Meskipun ada penerapan sistem kerja yang baru, namun kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang.
Ini 10 kebijakan terbaru BKN yang bakal diterapkan untuk para pegawainya.
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret