DPR Resmi Sahkan UU Minerba, Ini 9 Poin Pentingnya

IST Gedung DPR RI Jakarta.--
Pasal 171B mengatur IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan memiliki masalah tumpang tindih WIUP, berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan mufakat dari para anggota dalam proses tersebut,
"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.
Beberapa revisi dalam RUU tersebut mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Yang sebelumnya sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang, kini diterapkan dengan skema prioritas dalam lelang.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada berbagai komponen bangsa, termasuk pengusaha UMKM, koperasi, dan BUMD.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.
Sebagai gantinya, pemberian WIUP akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi.
Pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba, yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.